GenPI.co - 10 warga negara asing (WNA) asal Cina pelaku penipuan dan pemerasan dengan modus video panggilan seks (VCS) dipulangkan ke negara asal oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (14/1) lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi, Tessa Harumdila, mengatakan, proses pemulangan 10 WNA Cina dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.
Proses itu pun mendapat pengawalan ketat dari petugas Imigrasi Batam.
“Pemulangan para WNA Cina itu dilakukan setelah berkas pemeriksaan dari Polda Kepri dan keimigrasian terhadap seluruhnya selesai dilaksanakan,” katanya kepada GenPi.co Kepri, Rabu (19/1).
Dia mengungkapkan, Imigrasi Batam juga telah berkoordinasi dengan otoritas Cina dalam proses pemulangan tersebut. Sehingga seluruh pelaku dapat diproses hukum setibanya di negara asal.
Pemulangan pun dilakukan lantaran seluruh korban dan tindak pidana berada di Cina.
“Batam hanya dijadikan lokasi mereka menipu saja, sementara korbannya ada di Cina. Jadi proses hukum selanjutnya akan dilakukan di sana," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, 10 WNA asal Cina pelaku penipuan dan pemerasan pejabat Cina ditangkap oleh unit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Kepri, Rabu (5/1) lalu.
Sembilan dari 10 pelaku merupakan laki-laki, sementara satu sisanya perempuan yang bertugas memancing calon korban untuk melakukan VCS. Saat korban terbujuk, panggilan video pun direkam dan digunakan untuk memeras korbannya.
Selain itu, 9 pelaku lain juga membagi tugas menjadi pihak yang mencari calon korban, melakukan profiling, dan memeras korban dengan hasil rekaman video yang sudah didapt sebelumnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News