Polisi: WNA China yang Memeras Pejabat dengan VCS Berbagi Tugas

Polisi: WNA China yang Memeras Pejabat dengan VCS Berbagi Tugas - GenPI.co
(tengah) Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, saat menunjukkan barang bukti berupa percakapan WNA China saat memeras pejabat dan pengusaha di China dari Batam, Kamis (6/1). Foto: Fathur Rohim.

GenPI.co - Polisi menyebut, 10 WNA asal China yang memeras pejabat dan pengusaha China lewat panggilan video seks (VCS) dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memiliki tugas dan perannya masing-masing.

Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, mengatakan, 10 WNA asal China itu membagi tugas seperti menjaring korban yang berada di China, mencari informasi pribadi korban, dan menjadi ikon pemeran dalam VCS.

“Ada juga yang bertugas mengancam korban, serta memeras korban melalui aplikasi pesan singkat,” katanya kepada GenPi.co Kepri, Kamis (6/1).

BACA JUGA:  10 WNA China Peras Pejabat, Ancam Sebar Video VCS

Dia mengungkapkan, para WNA China itu telah berada di Indonesia sejak Juli 2021. Mereka melakukan kejahatannya dari Batam sejak Agustus 2021.

Atas perbuatannya, para WNA China itu dijerat dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 dengan ancaman enam tahun pencara, dan denda Rp1 miliar.

BACA JUGA:  Ada Ratusan WNA yang Berkunjung ke Kepri Selama Pandemi

“Mereka juga dapat dijerat dengan UU ITE. Kini semua WNA China itu kami serahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” kata Teguh.

Sebelumnya diberitakan, para WNA China in mengincar sejumlah pejabat yang menjadi target juga adalah pejabat China.

BACA JUGA:  Sepanjang 2021, Imigrasi Tanjung Pinang Deportasi 48 WNA

Namun, guna menghindari pihak kepolisian China, para pelaku melakukan aksinya dari Batam, Kepri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya