GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri angkat bicara terkait pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.
Sebelumnya, DPR RI telah meresmikan RUU IKN menjadi UU dalam sidang paripurna.
"Pemerintah harus terbuka dalam pelaksanaan proyek pemindahan IKN ini," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Kamis (20/1/2022).
Tentu bukan tanpa alasan Ahmad meminta pemerintah terbuka dalam proyek pemindahan IKN.
Sebab, dari perencanaan dan penyusunan regulasi tampak kecenderungan untuk tidak banyak membuka keterlibatan publik dalam kebijakan ini.
"Masyarakat dan KPK wajib memberi perhatian khusus pada pembangunan IKN Nusantara ini," kata Ahmad.
Dia menambahkan KPK harus memelototi setiap anggaran dalam proyek pembangunan IKN.
Ahmad juga mendesak KPK harus terlibat dan membangun sistem pencegahan yang ketat agar tidak terjadi penyelewengan.
"Dalam banyak kasus, selalu terjadi modus suap di setiap program pembangunan," tuturnya.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU IKN menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022).
Dengan begitu, pembangunan IKN di Kalimantan Timur telah memiliki landasan hukum yang jelas.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News