GenPI.co - Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiadi mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam tahap finalisasi.
Dia berharap RUU tersebut bisa meningkatkan tata kelola sistem elektronik di Indonesia.
"Secara bersamaan, berbagai instrumen kebijakan dalam RUU PDP kami susun aturan implementasinya agar efektif dalam mengurangi insiden keamanan siber dan kebocoran data pribadi," jelas Teguh dalam webinar bertajuk Sambut Hari Privasi Data Internasional, Kamis (27/1).
Co-Founder dan CEO VIDA Sati Rasuanto mengatakan pihaknya turut membantu pemerintah menciptakan ekosistem digital di Indonesia.
Salah satunya ialah dengan mendukung penyelenggaraan Sertifikat Elektronik (PSrE).
Sati mengatakan, lewat teknologi dan standar kelas dunia, VIDA menjamin keamanan data pribadi konsumen dalam layanan verifikasi identitas online kepada klien.
“Lazimnya, dibutuhkan saat proses onboarding ke platform digital maupun dalam tanda tangan elektronik," jelas Sati.
Dia menjelaskan misi tersebut membutuhkan dukungan dari semua pihak.
Oleh karena itu, kata Sati, sangat penting untuk melihat urgensi penerapan aturan pelindungan data pribadi.
Tujuannya ialah demi mengurangi risiko penyalahgunaan identitas dan melindungi identitas digital masyarakat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News