KA-PDP: RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Disahkan

KA-PDP: RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Disahkan - GenPI.co
ilustrasi data pribadi. foto: envato elements

GenPI.co - Masyarakat Indonesia kembali disambut terjadinya kebocoran data pribadi yang dialami oleh instansi publik.

Berulangnya kasus kebocoran data tersebut makin memperjelas fakta bahwa institusi publik pada umumnya belum siap untuk mengaplikasikan seluruh prinsip pelindungan data pribadi.

Kali ini, data yang diduga bocor dan dijual bebas di situs RaidForum adalah data pasien covid‐19 milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang ditengarai berasal dari 6 juta rekam medis pasien.

BACA JUGA:  Dolar AS Jatuh Gara-gara Data Pekerjaan Meleset dari Ekspektasi

Dalam siaran pers Koalisi Advokasi Perindungan Data Pribadi (KA-PDP), Sabtu (8/1/2022), Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menyebutkan aspek yang masih nihil dalam pengaturan saat ini.

"Antara lain adalah terkait dengan perlindungan data sensitif, kejelasan perlindungan hak‐hak subjek data, termasuk mekanisme pemulihan ketika terjadi pelanggaran," ujarnya.

BACA JUGA:  Bagaimana Cara Menjaga Data Pribadi agar Tidak Disalahgunakan?

Aturan yang dimaksud mengacu pada PP No. 46/2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (PP SIK), PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem
dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), dan Permenkominfo No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (Permenkominfo 20/2016).

Tantangan besar lainnya dalam penanganan kasus kebocoran data pribadi di sektor publik selama ini adalah hampir tidak ditemukan adanya suatu proses investigasi yang dilakukan secara akuntabel.

BACA JUGA:  Hendak Mengantar Anak Sekolah, Motor Warga Batam Digasak Maling

Fakta tersebut sesungguhnya menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam menyelesaikan berbagai insiden kebocoran data pribadi, yang terus‐menerus berulang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya