GenPI.co - Kabar tentang pengangkatan honorer tua menjadi PNS membuat honorer K2 dan non-K2 gempar.
Menurut Dewan Pembina Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih, berdasarkan pemahaman honorer K2 dan non-K2, honorer berusia di atas 35 tahun bisa menjadi PNS jika masa pengabdiannya panjang.
“Ini kawan-kawan honorer K2 heboh. Mereka berpikir akan ada pengangkatan CPNS," kata Titi kepada JPNN.com, Rabu (26/1).
Titi mengatakan informasi itu membuat ratusan ribu honorer K2 dipayungi keraguan mendaftar PPPK.
Sebab, mereka berpikir masih ada peluang menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Ini sangat meresahkan kawan-kawan yang memang sangat mendambakan status PNS," ucap Titi.
Di sisi lain, Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce langsung angkat suara.
Dia mengatakan tidak ada regulasi yang mengakomodasi honorer berusia di atas 35 tahun menjadi PNS.
Mohammad menjelaskan pemerintah mengeluarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Menurut Mohammad, PP tersebut bertujuan untuk mengakomodasi honorer tua.
"Jadi, rujukan pengangkatan honorer usia 35 tahun ke atas ialah UU 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Manajemen PPPK," ucap Mohammad. (esy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News