Wisman Sudah Bisa Berkunjung ke Bali dan Kepri, Ini Syaratnya

01 Februari 2022 11:02

GenPI.co - Dua daerah di Indonesia kini bisa sudah bisa dikunjungi wisatawan asaing dari berbagai negara usai diizinkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Keduanya adalah Pulau Bali dan Kepulauan Riau(Kepri).

Sebelumnya, hanya terdapat 19 negara saja yang diberikan visa kunjungan wisata ke Bali dan Kepri.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkum HAM, Achmad Nur Saleh, mengatakan, pembatasan pemberian visa kunjungan wisata dibatasi karena pertimbangan kondisi penanganan Covid-19 di masing-masing negara.

BACA JUGA:  7 Hotel di Bintan Dinyatakan Siap Terima Wisman dari Singapura

Dengan kondisi yang terus membaik, maka pembatasan pun akhirnya dicabut.

"Pemerintah RI memutuskan untuk mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepri," katanya.

BACA JUGA:  PCR Mahal, Masalah Baru Wisman Singapura Tak Berkunjung Ke Kepri

Dia mengungkapkan, dengan kebijakan itu maka kini wisatawan sudah bisa menikmati keindahan alam Pulau Dewata dan Kepri.

Namun, tiap wisatawan asing yang hendak berkunjung ke Indonesia diwajibkan memiliki visa kunjungan.

BACA JUGA:  Objek Wisata Internasional di Kepri Wajib Miliki Satgas

"Turis asing harus mengajukan visa kunjungan wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan," kata dia.

Achmad menegaskan, selain wajib memiliki paspor dan visa, turis asing yang hendak berlibur ke dua wilayah itu juga wajib mengikuti protokol kedatangan pelaku perjalanan internasional.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

"Turis asing juga wajib punya sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, hasil tes RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan senilai 100.000 dolar Amerika Serikat, dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali," kata Achmad.

Selain itu, turis asing juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19.

Para turis asing pun diimbau menaati aturan keimigrasian dan protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia. (ant/*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co