Objek Wisata Internasional di Kepri Wajib Miliki Satgas

Objek Wisata Internasional di Kepri Wajib Miliki Satgas - GenPI.co
Pelabuhan Nongsa Pura, Batam, Kepulauan Riau, yang menjadi salah satu objek wisata internasional yang dibuka melalui skema Travel Bubble. Foto: Fathur Rohim.

GenPI.co - Kawasan wisata internasional yang bisa dikunjungi melalui penerapan Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura (BB-S), diwajibkan memiliki Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Hal itu guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 di kawasan wisata tersebut.

Jubur Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, mengatakan, satuan tugas yang dimaksud merupakan karyawan atau pengurus di perusahaan kawasan pariwisata tersebut.

BACA JUGA:  Satgassus: PMI Tidak Perlu Khawatir Akan Aturan Karantina

Satgas itu nantinya bakal berkoordinasi dengan satgas tingkat kabupaten atau kota.

"Jadi sebenarnya itu bukan hal baru, ya. Pada transportasi laut pun sebelumnya sudah dibentuk satgas yang terdiri dari anak buah atau kru kapal," katanya.

BACA JUGA:  Ini Penghambat Wisman Datang ke Kepri meski Travel Bubble Dibuka

Dia menegaskan, tugas satgas di kawasan wisata adalah memantau agar penerapan protokol kesehatan terlaksanan dengan baik dan maksimal.

Pada sektor lain, seperti di atas kapal, pembentukan satgas pun berjalan efektif.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Kepri Sebut Travel Bubble Bukan Solusi

"Jadi itu sebagai salah satu cara menyukseskan penerapan Travel Bubble ini. Pariwisata Kepri harus bangkit meski di tengah pandemi," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya