Kembali Diberi Wewenang, Ini Lokasi Labuh Jangkar di Kepri

09 Februari 2022 14:12

GenPI.co - Pengelolaan wilayah labuh jangkar di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah menemui titik terang usai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan lokasi yang diusulkan ditarik retribusinya beberapa waktu lalu.

Kemenhub bahkan memberikan dua lokasi labuh jangkar lainnya di Selat Riau dan Tanjung Berakit, serta akan memberikan satu lokasi di wilayah labuh jangkar kawasan Tanjung Pinggir Batam untuk dikelola Pemprov Kepri melalui Perusahaan Daerah (Perseroda) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad, mengatakan, keputusan itu merupakan berkah tersendiri bagi Kepri karena telah lama menanti kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Kepri Layak Tarik Retribusi Jasa Labuh Jangkar, Sebut Pengamat

Pengembalian wewenang mengelola wilayah perairan itupun diakui sebagai harapan yang telah dinanti masyarakat Kepri sejak lama.

“Ini tentu anugerah, karena akan banyak pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa diserap dari retribusi labuh jangkar ini," katanya mengutip laman resmi Pemprov Kepri, Rabu (9/2).

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Dianggap Layak Tarik Retribusi Labuh Jangkar

Dia menjelaskan, wilayah labuh jangkar di perairan Kepri yang sudah ditetapkan oleh Kemenhub adalah wilayah labuh Tanjung Balai Karimun. Penetapannya sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) nomor 17 tahun 2017 dan pengelolaannya oleh Pelindo I (Persero), dengan luas area lebih kurang 96.470.063 M².

Wilayah labuh lainnya adalah Pulau Nipah, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (SKM) Nomor 222 tahun 2019 dengan luas 54.733. 770 M² dan KM Nomor 223 tahun 2019 dikelola oleh PT Asinusa Sekawan dan Pelindo (Persero) dengan luas area terdiri dari, zona A seluas 18.808. 877 M², zona B seluas 9.641.965 M² dan zona C seluas 16.818.965 M².

BACA JUGA:  Kadin Batam: Pemerintah Jangan Buru-Buru Bangun Pelabuhan Baru

Kemudian, wilayah labuh Pulau Galang yang ditetapkan sesuai KM nomor 148 tahun 2020 dikelola oleh Bias Delta Pratama dengan luas area 251.308.785 M².

Wilayah labuh Perairan Kabil (Selat Riau) sesuai KM nomor 216 tahun 2020 yang pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), dan luas areanya 18.867.197 M².

Selanjutnya, wilayah labuh Tanjung Berakit sesuai dengan KM nomor 30 tahu. 2021, juga pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama dengan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) dengan luas area meliputi, zona A seluas 185.325.246 M² dan zona B seluas 84.005.592 M².

"Wilayah labuh yang sesuai kepentingannya di pelabuhan Batam pada terminal Batu Ampar dan terminal Sekupang sesuai KP nomor 775 tahun 2018 dikelola oleh penyelenggara pelabuhan dengan luas masing-masing, zona A seluas 6.709.960 M² dan zona B seluas 12.187. 566 M²," kata dia.

Ansar menuturkan, meski masih dalam tahap konsesi, tetapi dari kedua lokasi labuh jangkar tersebut ada beberapa titik lokasi labuh jangkar yang pengelolaannya oleh BUMD Kepri atau dalam hal ini oleh PT Pelabuhan Kepri, seperti wilayah labuh di Perairan Kabil dan dan Tanjung Berakit.

Pemerintah pusat juga menyarankan agar wilayah labuh di Tanjung Pinggir Batam menjadi salah satu area yang dikelola pemda setempat.

"Dengan pengelolaan labuh jangkar yang diserahkan kepada Kepri, tentu akan ada proyeksi PAD yang bisa didapatkan nantinya. Kami belum ke tahap membicarakan berapa proyeksi PAD yang bakal diperoleh, tapi yang jelas akan ada tambahan pendapatan dari kegiatan ini," kata Ansar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co