Pemprov Kepri Dianggap Layak Tarik Retribusi Labuh Jangkar

Pemprov Kepri Dianggap Layak Tarik Retribusi Labuh Jangkar - GenPI.co
Ilustrasi labuh jangkar di perairan Kepri. Foto: ANTARA.

GenPI.co - Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinilai layak menarik retribusi labuh jangkar di wilayah perairannya. Hal itu disampaikan pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Bismar Ariyato.

Menurutnya, berbagai tahapan untuk memenuhi prodedur telah dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri. Sehingga penarikan labuh jangkar bukan dilakukan Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

"Secara hukuum, berbagai pihak dari lembaga berkompeten  menyatakan Pemprov Kepri berhak menarik retribusi labuh jangkar, bukan pihak lain," katanya.

BACA JUGA:  Menkopulhukam RI Setujui Pungutan Labuh Jangkar di Kepri

Dia mengutarakan, surat dari Kementrian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) yang menyatakan Pemprov Kepri berhak atas hal tersebut sebaiknya ditindaklanjuti.

Pemprov Kepri dinilai memiliki kekuatan hukum untuk melanjutkan kembali penarikan retribusi jasa labuh jangkar. Baik melalui Badan Usaha Milik Daerah maupun pihak swasta.

BACA JUGA:  Perda Perseroda PT Pelabuhan Kepri Akhirnya Disahkan

Sebelumnya dikeluarkannya surat oleh Kemenhub yang berpolemik, pada Maret 2021 Pemprov Kepri pernah menarik retribusi labuh jangkar sebesar Rp300 juta melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Namun, dengan kemunculan surat Kemenhub itu, penarikan retribusi tersebut terhenti.

"Dominasi pusat dalam pemerintahan daerah saya pikir cukup kuat. Itu pula yang membuat Pemprov Kepri menghentikan penarikan retribusi labuh jangkar di wilayahnya," kata dia.

BACA JUGA:  Kini hanya Ada 2 Kasus Aktif Covid-19 di Kepri

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, menyebut bahwa di akhir tahun 2021 Kemenko Polhukam memberi kado istimewa bagi Kepri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya