GenPI.co - Di tengah meningkatnya kasus aktif covid-19 beberapa hari terakhir, Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya bepergian keluar kota atau daerah.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi, mengatakan dirinya telah mengeluarkan aturan bagi ASN agar tidak melakukan perjalanan keluar kota di luar urusan pekerjaan.
Hal itu dilakukan guna menekan angka penularan atau agar para ASN tidak tertular atau bahkan ikut menularkan covid-19.
"Saya sudah keluarkan aturannya. Saya tidak mau saat mereka [ASN] kembali dari luar kota atau daerah, malah berpotensi membawa varian baru ke Batam," kata Rudi kepada Genpi.co Kepri Kamis (10/2).
Dia mengungkapkan, meski terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi covid-19 di Batam, pihaknya belum memberlakukan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemko dan BP Batam.
"Kami belum berlakukan WFH. Masih menunggu arahan pemerintah pusat," kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam ini.
Menurutnya, belum diberlakukannya WFH di lingkungan ASN Pemko dan BP Batam adalah untuk menghindari kepanikan di tengah masyarakat.
Pemberlakuan WFH juga dikhawatirkan memengaruhi pertumbuhan ekonomi Batam yang saat ini mulai membaik.
"Status Kota Batam saat ini juga masih berada di PPKM Level I. Jadi pemberlakuan WFH dirasa belum perlu," ujarnya.
Rudi juga menyebutkan untuk menekan angka penularan covid-19 di Batam, dirinya telah memerintahkan Satpol PP untuk gencar melakukan pengawasan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
Petugas Satpol PP yang melakukan pengawasan pun diberlakukan dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota. (Alam/*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News