GenPI.co - Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan pihaknya memberikan sanksi terhadap 28 tempat usaha di wilayahnya.
Menurut Bernard, sebanyak 28 tempat usaha itu melanggar protokol kesehatan (prokes).
Bernard menjelaskan, dari 28 tempat usaha yang diberikan sanksi, ada satu yang ditutup selama 3x24 jam.
Sementara itu, sebanyak 27 tempat usaha lainnya hanya mendapatkan teguran tertulis.
"Kami telah melakukan pengecekan ke 1.460 tempat usaha," kata Bernard saat ditemui GenPI.co, Kamis (17/2).
Dia menjelaskan, sebanyak 27 tempat yang diberi teguran tertulis tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kami sudah imbau agar mereka menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jika dicek lagi masih tidak pakai, akan kami segel," ujar Bernard.
Bernard mengatakan pengawasan terus dilakukan dengan masif selama PPKM Level 3 diterapkan.
Menurutnya, ada tiga hal yang dilakukan Satpol PP Jakarta Pusat, yakni pengecekan jam operasional, kapasitas, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Kemayoran menjadi wilayah dengan tempat usaha terbanyak yang melanggar aturan PPKM level 3," ujar Bernard. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News