Tegas Banget, Kepala Satpol PP Jakpus: Akan Kami Segel

17 Februari 2022 17:20

GenPI.co - Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan pihaknya memberikan sanksi terhadap 28 tempat usaha di wilayahnya.

Menurut Bernard, sebanyak 28 tempat usaha itu melanggar protokol kesehatan (prokes).

Bernard menjelaskan, dari 28 tempat usaha yang diberikan sanksi, ada satu yang ditutup selama 3x24 jam.

BACA JUGA:  PPKM Level 1, Satpol PP Batam Kembali Razia Protokol Kesehatan

Sementara itu, sebanyak 27 tempat usaha lainnya hanya mendapatkan teguran tertulis.

"Kami telah melakukan pengecekan ke 1.460 tempat usaha," kata Bernard saat ditemui GenPI.co, Kamis (17/2).

BACA JUGA:  Satpol PP Tanjung Pinang Patroli Perayaan Valentine Day

Dia menjelaskan, sebanyak 27 tempat yang diberi teguran tertulis tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Kami sudah imbau agar mereka menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jika dicek lagi masih tidak pakai, akan kami segel," ujar Bernard.

BACA JUGA:  Unjuk Rasa Pengungsi Afganistan Ricuh, Ini Kata Satpol PP Batam

Bernard mengatakan pengawasan terus dilakukan dengan masif selama PPKM Level 3 diterapkan.

Menurutnya, ada tiga hal yang dilakukan Satpol PP Jakarta Pusat, yakni pengecekan jam operasional, kapasitas, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Kemayoran menjadi wilayah dengan tempat usaha terbanyak yang melanggar aturan PPKM level 3," ujar Bernard. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Andri Bagus Syaeful

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co