Hakim Militer Makassar Dipecat Karena Selingkuh

31 Juli 2019 09:45

GenPI.co Seorang hakim militer Makassar yang merupakan Kepala Pengadilan Militer Makassar, berinisial HM dipecat karena selingkuh. Pemecatannya ini merupakan keputusan dari Komisi Yudisial (KY).

KY diketahui bertugas mengawasi perilaku hakim militer. KY menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH), Selasa, 30 Juli 2019, yang berlangsung di ruang Prodjodikoro Gedung MA, Jakarta. 

Sidang ini pun diunggah di Twitter KY, Rabu (31/7/2019).

Dalam unggahan itu disebutkan, MKH memberhentikan alias memecat seorang hakim dengan inisial HM.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito sebagai ketua majelis.

 

 

Dalam keterangan Twitternya, dijelaskan mengenai susunan MKH terdiri dari Ketua Majelis Joko Sasmito, anggota terdiri dari Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi, yang mewakili KY. Sedangkan MA diwakili Desnayeti, Hidayat Manao dan Yasardin.

Baca juga:

Pengacara Tomy Winata Ditetapkan Tersangka Kasus Pemukulan Hakim

Pacarnya Cum Laude, Netizen Gak Jadi Godain Hakim Leanna Leonardo

Disebutkan pula alasan pemecatan Hakim HM. Dalam keterangan di Twitter, hakim HM dipecat dengan diberhentikan setelah terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena melakukan perselingkuhan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Maulin Nastria

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co