GenPI.co - KPAI menghimbau agar Djarum menghentikan penggunaan logo Djarum dalam audisi bulutangkis anak-anak. KPAI menganggap Djarum sedang mengeksploitasi anak-anak untuk kepentingan promosi produk tembakau. Indonesia sendiri melalui Peraturan Pemerintah RI telah mengatur perlindungan anak-anak dari iklan dan promosi tembakau.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengadakan konferensi pers terkait polemik audisi bulutangkis anak-anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation. Konferensi pers ini dihadiri pula oleh perwakilan dari Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian PP-PA, Kementerian Kesehatan, Kementerian Olahraga, dan BPOM. Sebelum konferensi pers, para perwakilan mengadakan pertemuan yang menghasilkan 6 kesepakatan yang lalu diumumkan kepada publik.
Baca juga :
Memuji Tuhan ala Anak Muda di Festival Band Sholawat
Nonton 'Dua Garis Biru', Emak-Emak : Untung Anak Saya Homo!
Di Masjid ini Konon Keranda Bergoyang Ketika Ada Warga Meninggal
Kesepakatan itu, yakni :
Kesepakatan itu diumumkan dalam acara konferensi pers pada Kamis (1/8) di kantor KPAI. Siaran pers ditandatangani oleh ketua KPAI, Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Olahraga, Bappenas, dan BPOM.
Lisda Sundari dari yayasan Lentera Anak memuji langkah KPAI untuk mencegah penggunaan anak sebagai alat promosi Djarum. Selain itu penggunaan logo Djarum yang masif di lingkungan audisi dapat dianggap sebagai promosi terselubung produk tembakau kepada anak-anak dan orang tua yang hadir di lokasi audisi. Lisda meyakini bahwa bulutangkis Indonesia akan dapat tetap berkembang tanpa keterlibatan perusahaan rokok, seperti yang terjadi pada cabang olahraga sepakbola.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News