Pelaku Kekerasan Seksual Harus Ditindak Tegas, Termasuk Polisi

02 Maret 2022 10:40

GenPI.co - Siapa pun pelaku kekerasan seksual kepada anak harus ditindak tegas, termasuk dari pihak kepolisian.

Hal tersebut Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak KPAI Ai Maryati Solihah.

Hal tersebut disampaikan sebagai pernyataan terhadap kasus perwira Polda Sulawesi Selatan AKBP M yang melakukan perbudakan seksual kepada remaja 13 tahun.

BACA JUGA:  Dibidik Polisi, Doni Salmanan Mendadak Menghilang

Menurut Ai, KPAI dan masyarakat selama ini selalu melakukan pengawalan terhadap kasus tindak kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian sebagai pelaku.

“Perhatian besar dari KPAI dan masyarakat menjadi dorongan untuk lebih kuat lagi mengungkap kasus tersebut,” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (1/3).

BACA JUGA:  Perwira Diduga Lecehkan Remaja, Lembaga Kepolisian Bisa Tercoreng

Meskipun selalu mendapatkan perhatian dan dorongan, tak semua kasus tindak kekerasan terhadap anak yang pelakunya anggota kepolisian dapat dituntaskan.

“Memang ada yang terungkap, tetapi juga ada kasus-kasus yang sulit untuk diungkap,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Heboh Perkosaan Gadis oleh Perwira Polisi, IPW Bilang Begini

Ai menegaskan bagaimanapun kondisinya, KPAI selalu mendapat dukungan dari masyarakat.

“Masyarakat ikut berperan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penegakan hukum yang harus jalan dengan seharusnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ai menegaskan bahwa seluruh pihak harus melakukan pengawasan secara bersama-sama, apalagi kasus tersebut kini sudah masuk dalam penyelidikan di kepolisian.

“KPAI akan memastikan penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Ai berharap agar kasus ini bisa diproses secara baik dan tak berakhir seperti kasus kekerasan seksual kepada anak yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Ini menandakan bahwa harus selalu ada dorongan dan pengawasan agar tak menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum kita,” paparnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co