Nekat Langgar Ganjil Genap di Kawasan Puncak? Ini Sanksinya

03 Maret 2022 11:34

GenPI.co - Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjagwali) Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Noviantasari menyatakan kebijakan ganjil genap tetap diberlakukan di Kawasan Puncak.

Dia mengatakan pengawasan ganjil genap sebagai metode mencegah kepadatan di Kawasan Puncak Bogor saat libur nasional yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi, Kamis (3/3).

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat patuh kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Omicron Menggila, Anies didesak Stop Ganjil-Genap DKI Jakarta

"Kami lakukan pemeriksaan ini satu hari sebelum libur nasional dan satu hari sebelum akhir pekan," katanya kepada GenPI.co, Rabu (02/03/2022).

Dia menjelaskan bagi masyarakat yang melanggar kebijakan itu diberikan sanksi tegas.

BACA JUGA:  Warga Desak Hilangkan Ganjil Genap, Wagub Riza Angkat Suara

Namun, untuk penindakan tilang di tempat belum diberlakukan.

"Penilangan belum diberlakukan. Kami hanya memutar balikan kendaraan yang melanggar," ujarnya.

BACA JUGA:  Ini Skema Lalu Lintas Kawasan Puncak, Simak!

Salah satu pengendara yang melintas, Sharif Hidayat mengatakan, sudah mengetahui kebijakan ganjil genap itu.

Oleh karena itu, dia menuju Kawasan Puncak menyesuaikan tanggal dengan plat nomor kendaraan.

"Saya tetap mematuhi kebijakan yang ada," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co