MUI Izinkan Saf Salat Kembali Dirapatkan, Alhamdulillah!

10 Maret 2022 19:40

GenPI.co - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam menyatakan ketentuan saf salat dapat kembali dirapatkan usai pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran terkait aturan pencegahan penularan Covid-19.

Hal ini berdasarkan setelah melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik.

"Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf salat itu merupakan dispensasi karena ada uzur mencegah penularan wabah," ujar Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

BACA JUGA:  Ketua Umum MUI Ajukan Surat Pengunduran Diri, Ini Sebabnya!

Menurutnya, adanya penyesuaian ini membuat aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.

Dengan demikian, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadan dengan khusyuk dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.

BACA JUGA:  MUI Kirim Surat Terbuka Buat PBNU: Kami Benar-benar Sedih

"Sebentar lagi memasuki Ramadan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial, tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan pemerintah sudah menyiapkan peta jalan untuk membantu Indonesia melakukan transisi secara perlahan memasuki fase endemi.

BACA JUGA:  MUI Minta PBNU Izinkan Kiai Miftachul Akhyar Rangkap Jabatan

"Sejalan dengan sejumlah negara yang sudah melakukan pencabutan pembatasan Covid-19 dengan berbagai pendekatan, transisi dari pandemi jadi endemi ini juga perlu dilakukan secara bertahap," ungkap Reisa.

Peta jalan itu digunakan untuk melakukan normalisasi dalam aktivitas masyarakat melalui kebijakan pengendalian virus.

Dengan menetapkan target keterisian rumah sakit (BOR) ataupun angka kematian tetap berada pada level yang rendah.

Peta jalan itu juga disusun dengan berbagai pertimbangan dan kehati-hatian yang tidak hanya terpaku pada kesehatan dan ilmu sains.

Namun, melihat dari berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat seperti sosial, budaya juga ekonomi.

Selain itu, Pemerintah memastikan telah melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk pelonggaran untuk transportasi umum, seperti pesawat terbang dan kereta api.

Kini, duduk di KRL tidak perlu jaga jarak dan dimungkinkan kapasitas 100 persen yang tertuang dalam SE Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian.

Begitu pula dengan aktivitas olahraga juga sudah dimungkinkan dihadiri penonton.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co