Aset Indra Kenz di Medan Resmi Disita, Jumlahnya Bikin Kaget!

11 Maret 2022 12:35

GenPI.co - Aset Indra Kenz yang menjadi tersangka kasus penipuan Binomo resmi disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Tak tanggung-tanggung, aset milik Crazy Rich Medan yang disita tersebut bernilai ratusan miliar rupiah.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan menyebut aset yang telah disita berupa mobil mewah dan dua bangunan yang berada di Medan.

BACA JUGA:  Jeritan Korban Trading Binomo, Indra Kenz Sadis

"Kami sudah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak, berupa mobil Ferrari yang ada di Medan, dan dua bangunan yang ada di Medan, yang kami duga adalah milik saudara IK," kata Whisnu dikutip dari JPNN.com, Kamis (10/3).

Tak hanya menyita aset Indra Kenz yang ada di Medan, Bareskrim juga tengah berupaya menyita beberapa asetnya yang berada di Jakarta dan Tangerang.

BACA JUGA:  Ahli Hukum Ungkap Kasus Indra Kenz, Pengikutnya Siap-siap Saja

Bareskrim saat ini sedang meminta izin penetapan kasus kepada pengadilan agar bisa segera melakukan penyitaan.

"Kami akan melakukan proses penyitaan beberapa rumah yang ada dalam gambar-gambar yang diberikan pada kami," jelasnya.

BACA JUGA:  Paris Pernandes Beber Sifat Asli Indra Kenz, Sungguh Tak Disangka

Selain itu, sejumlah aset Indra Kenz lainnya, seperti jam tangan mewah dan barang berharga lainnya saat ini juga sedang didalami terkait status kepemilikannya.

"Masih kami dalami, apakah itu milik sauradra IK atau hanya pinjam saja," terang Whisnu.

Seperti diketahui, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dengan aplikasi Binomo, pada Kamis (24/2) lalu.

Indra Kenz ditahan di rutan Bareskrim Polri terhitung 25 Februari 2022. (mcr31/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co