GenPI.co - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah mempertanyakan peran publik dalam pemilihan nama calon anggota Dewan Komisioner (DK) OJK.
Pasalnya, 21 nama calon yang sudah diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai masih bermasalah, terutama yang memiliki jabatan aktif.
"Publik tentu meminta kejelasan yang memadai dari pemerintah dan panitia seleksi," ujarnya dalam dialog “Menggugat Kerja Panitia Seleksi OJK”, Jumat (11/3).
Menurut Trubus, dalam kondisi seperti saat ini, memastikan keterlibatan publik menjadi hal yang rumit untuk dilakukan.
Oleh karena itu, pemerintah dan Tim Pansel DK OJK harus mencari solusi untuk menyediakan ruang bagi masyarakat.
"Apakah publik hanya bisa pasif atau mereka punya hak untuk melakukan gugatan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Trubus mengingatkan bahwa pengisian jabatan dewan pimpinan tinggi (DPT) sudah seharusnya dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Hal itu bahkan sudah diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Dewan Pimpinan Tinggi (DPT).
Selain itu, hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 4 Tajun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi.
"Seharusnya aturan tersebut dijadikan acuan oleh pemerintah dan Tim Pansel untuk memilih nama yang kompeten sebagai calon anggota DK OJK," tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News