Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Masih Bermasalah

12 Maret 2022 12:40

GenPI.co - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah mempertanyakan peran publik dalam pemilihan nama calon anggota Dewan Komisioner (DK) OJK.

Pasalnya, 21 nama calon yang sudah diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai masih bermasalah, terutama yang memiliki jabatan aktif.

"Publik tentu meminta kejelasan yang memadai dari pemerintah dan panitia seleksi," ujarnya dalam dialog “Menggugat Kerja Panitia Seleksi OJK”, Jumat (11/3).

BACA JUGA:  DPR Sentil OJK soal Kripto: Jangan Dikit-Dikit Melarang

Menurut Trubus, dalam kondisi seperti saat ini, memastikan keterlibatan publik menjadi hal yang rumit untuk dilakukan.

Oleh karena itu, pemerintah dan Tim Pansel DK OJK harus mencari solusi untuk menyediakan ruang bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Manuver OJK Top, 3.784 Pinjol Ilegal Ditutup

"Apakah publik hanya bisa pasif atau mereka punya hak untuk melakukan gugatan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Trubus mengingatkan bahwa pengisian jabatan dewan pimpinan tinggi (DPT) sudah seharusnya dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

BACA JUGA:  Bos OJK: Boleh Jualan Kripto, Nggak Ada Izin Akan Diambil

Hal itu bahkan sudah diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Dewan Pimpinan Tinggi (DPT).

Selain itu, hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 4 Tajun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi.

"Seharusnya aturan tersebut dijadikan acuan oleh pemerintah dan Tim Pansel untuk memilih nama yang kompeten sebagai calon anggota DK OJK," tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co