DPR Sentil OJK soal Kripto: Jangan Dikit-Dikit Melarang

DPR Sentil OJK soal Kripto: Jangan Dikit-Dikit Melarang - GenPI.co
OJK diminta tak larang investasi aset kripto yang kini digemari investor muda. Foto: Asep Wahyudin/GenPI.co

GenPI.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tak melarang instrumen investasi aset kripto yang kini digemari investor kalangan muda.

Di tengah tumbuhnya aset kripto dunia, upaya OJK justru akan menghambat kemajuan industri keuangan Indonesia.

"Regulasi OJK jangan sampai menjadi penghambat perkembangan dan kemajuan industri keuangan dunia, termasuk cryptocurrency," kata Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fauzi H Amro di Jakarta, Selasa (9/3).

BACA JUGA:  Sumbangan Kripto Sukses, Ukraina Jual NFT untuk Biayai Perang

Dia berharap OJK bisa mengikuti perkembangan industri keuangan global dunia. Hal ini termasuk mengakomodasi aset kripto yang mana perkembangan di Tanah Air juga sudah menjanjikan.

"Gimana mau berkembang, kalau dikit-dikit OJK kerjanya hanya melarang. (OJK) melarang perbankan melayani dan memfasilitasi transaksi mata uang digital kripto," ujarnya.

BACA JUGA:  Mengejutkan! Coinbase Blokir 25 Ribu Akun Kripto Rusia

Fauzi memastikan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan tidak memuat adanya larangan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan termasuk investasi di pasar saham dan komoditas.

"Jadi tidak ada aturan yang dilanggar perbankan ketika mereka investasi di pasar saham dan komoditi termasuk ketika memfasilitasi transaksi kripto," ucapnya.

BACA JUGA:  Pasar Kripto Betah di Zona Merah, Trader Jangan Panik

Oleh karena itu, OJK diminta membentuk sistem khusus yang akan mengintegrasikan seluruh industri keuangan, termasuk aset kripto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya