Ucapan Gus Yaqut Menggelegar, Sebut MUI

13 Maret 2022 02:40

GenPI.co - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menegaskan bahwa label halal sekarang bukan lagi wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Gus Yaqut mengatakan lebel halal kini kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3).

BACA JUGA:  Bos Mobil Mewah Rudy Salim Akuisisi Saham Leslar Entertainment

Menurut Gus Yaqut, keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya.

BACA JUGA:  Aksi Bobby Nasution Mengejutkan, Jadi Tontonan Warga

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap diberlakukan secara nasional.

Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

BACA JUGA:  Ucapan Luhut Menggelegar, Sebut PDIP, Demokrat dan Gerindra

"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil.

Seperti diketahui, BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022.

Hal itu didasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co