GenPI.co - Tim Kuasa Hukum Olivia Nathania memastikan kliennya akan mengajukan pleidoi terhadap tuntutan tiga tahun enam bulan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/3) pukul 16.00 WIB.
Dalam sidang itu, Olivia alias Oi terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 tentang penipuan.
Setelah persidangan, tim kuasa hukum Oi membeberkan rencananya dalam sidang pleidoi nanti.
"Tentu kami akan sanggah dengan pleidoi kami. Jadi, kami akan masukkan fakta-fakta di persidangan yang kami temui," ucap salah satu kuasa hukum Oi, Susanti Agustina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3).
Susanti menyebut banyak fakta yang tidak disebutkan jaksa penuntut umum dalam persidangan, sehingga memberatkan Oi.
"Nah, ini banyak yang tidak diungkapkan oleh jaksa. Jadi, akan kami ungkapkan dalam pleidoi nantinya," jelas Susanti.
Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum dari putri Nia Daniaty itu akan berjuang membela kliennya dengan mencari seluruh bukti dan fakta yang dapat meringankan hukumannya.
Sidang berikutnya akan digelar kembali pada Kamis (17/3) dengan agenda pembelaan diri atau yang dikenal pleidoi.
"Nanti sekalian ketika menyampaikan pleidoi sudah dilengkapi dengan soft copy, gitu, ya," jelas hakim ketua, Abu Hanafiah, Senin (14/3). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News