Manuver JPU ke Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy, Jangan Kaget Ya

19 Maret 2022 23:59

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang menuntut tujuh tahun penjara kepada sopir Vanessa Angel Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya.

Sopir Vanessa Angel itu dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan korban jiwa.

JPU Adi Prasetyo mengatakan terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:  Masa Tahanan Tubagus Joddy Habis, Kapolres Ungkap Tabir Baru

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya telah terpenuhi dalam delik unsur tersebut," kata Adi, dikutip dari JPNN.com, Sabtu (19/3/2022).

Adi mengatakan selama pemeriksaan persidangan tak ditemukan dasar-dasar yang dapat meniadakan hukuman.

BACA JUGA:  Bikin Pangling, Fisik Tubagus Joddy di Tahanan Beda 180 Derajat

Terdakwa dianggap memiliki kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:  Reaksi Haji Faisal Mengejutkan soal Tubagus Joddy, Tegas

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Febri Andriansyah dan Vanessa Azkania meninggal dunia serta korban Siska Lorenza dan korban Gala Sky Andriansyah mengalami luka," jelasnya.

Jaksa pun menuntut Joddy dengan hukuman tujuh tahun penjara dikurangi selama masa penahanan.

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap berada dalam tahanan," terang Adi.

Sebelumnya, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+400, Kamis (4/11/2021).

Mobil Pajero B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak beton pembatas jalan saat dikemudikan Joddy.

Untuk kondisi korban lainnya, yakni Gala Sky dan Siska Lorensa mengalami luka-luka.(mcr12/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co