GenPI.co - Ketua organisasi masyarakat pengacara jawara ummat (Pejabat) Eka Jaya blak-blakan dengan vonis bebas yang diberikan kepada dua terdakwa kasus pembunuhan laskar FPI.
Eka mengatakan, vonis bebas ini menjadi suatu peristiwa luar biasa di dalam pengadilan soal pembunuhan.
Padahal, Eka menyebut tindakan terdakwa bisa disebut unlawfull killing, tetapi malah diberi vonis bebas.
"Ketika ditanya adil atau tidak, jelas ini jauh dari rasa keadilan," kata Eka Jaya kepada GenPI.co, Sabtu (19/3).
Dirinya mempertanyakan dari mana hakim memvonis bebas. Padahal, menurutnya kejadian soal pembunuhan di KM 50 itu benar-benar gamblang.
Eka tak membayangkan bagaimana perasaan orang tua para laskar FPI tersebut ketika melihat pembunuh anak mereka dibebaskan.
Eks ketua panitia Reuni 212 ini mengatakan, lika-liku soal kejadian KM 50 di media sosial sudah jelas, mulai dari ada penembakan, luka bakar, dan sebagainya.
"Kalau bahasa hakim memberikan pembelaan paksa, pertanyaanya adalah apakah enam laskar ini melawan?" katanya.
Padahal, Eka menyebut mereka hanya sedang mengawal eks Imam Besar FPI Habib Rizieq.
Eka menilai ada banyak kejanggalan-kejanggalan di dalam persidangan ini.
Dia hanya mengingatkan, jika mereka lolos dari pengadilan dunia, masih ada pengadilan akhirat.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News