Soal Vonis Bebas 2 Polisi Penembak 4 Laskar FPI, Respons IPW Top

Soal Vonis Bebas 2 Polisi Penembak 4 Laskar FPI, Respons IPW Top - GenPI.co
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan terhadap laskar FPI. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis bebas Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella.

Kedua orang itu merupakan polisi yang menembak empat laskar FPI pada Jumat, 18 Maret 2022.

Alhasil, vonis bebas itu menimbulkan berbagai pro dan kontra dari banyak kalangan.

BACA JUGA:  Eks Pentolan FPI Sentil Jokowi Ritual Kendi Nusantara, Menohok

Hal itu pun mendapatkan respons dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng mengatakan, sudah ada putusan dan harus diterima berbagai pihak.

BACA JUGA:  Saksi Ahli Beber Pertemuan dengan Munarman FPI, Sebut Amien Rais

"Putusan tersebut harus dihormati semua pihak," katanya kepada GenPI.co, Sabtu (19/03).

Dia mengatakan, ketidaksetujuan atas putusan itu hanya dapat disalurkan melalui Jaksa.

"Jaksa sebagai pihak yang mewakili masyarakat dan korban harus mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya