GenPI.co - Pegiat media sosial atau terdakwa kasus dugaan UU ITE Adam Deni hadir di sidang tatap muka yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).
Sidang ini beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Adam Deni hadir pukul 12.30 WIB dan persidangan baru dimulai pukul 14.30 WIB.
Dia hadir didampingi bersama kuasa hukum, ibunda, dan sang kekasih.
Adam Deni yang tampil dengan pakain putih dengan jubah merah ini tampak santai berjalan menuju ruangan sidang.
Pria 27 tahun itu tampak tersenyum ke awak media.
Adapun, Adam Deni didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr.
Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.
Penahanan tersebut dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan oleh SYD merupakan pengacara dari Politikus Ahmad Sahroni.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News