Lakukan Perbuatan Terlarang di Kantor, BO Dapat Ratusan Juta

24 Maret 2022 06:56

GenPI.co - Karyawan berinisial BO ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Pakusari, Jember, karena melakukan perbuatan terlarang di tempat bekerjanya.

Pria 42 tahun itu melakukan penggelapan beberapa aset di kantornya, yakni PT Tempurejo.

Perbuatan BO terbongkar setelah direksi menerima laporan dari manajer accounting perusahaan.

BACA JUGA:  PNS Lakukan Perbuatan Terlarang, Parah Banget

Berdasarkan laporan, terjadi penggelapan beberapa aset perusahaan sejak November 2021.

BO yang menjabat sebagai technical supervisor IT tidak bisa menunjukkan keberadaan barang yang terdaftar sebagai aset perusahaan.

BACA JUGA:  Awalnya di Kos, Pasangan Muda Lakukan Perbuatan Terlarang

Di antaranya ialah laptop, notebook, dan tablet berbagai merek. Berdasarkan hasil penyelidikan, ada 28 aset yang digadaikan BO.

Sisanya tidak diketahui rimbanya. Perbuatan terlarang BO membuat perusahaan merugi Rp 297.634.000.

BACA JUGA:  Nur Lakukan Perbuatan Terlarang saat Wanita Mandi, Ada Videonya

“Pihak PT Tempurejo melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pakusari,” jelas Kapolsek Pakusari Iptu Hariyanto sebagaimana dilansir laman Tribrata News Jatim, Kamis (24/3).

Petugas menangkap BO dan menyita barang bukti berupa satu bendel dokumen faktur penjualan dan surat gadai.

Semua dokumen itu atas nama pelaku. Iptu Hariyanto menjelaskan BO dijerat pasal 374 KUHP.

“Saat ini pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolsek Pakusari guna proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Hariyanto. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co