Awalnya di Kos, Pasangan Muda Lakukan Perbuatan Terlarang

Awalnya di Kos, Pasangan Muda Lakukan Perbuatan Terlarang - GenPI.co
Pasangan muda berinisial MR dan VD ditangkap polisi karena nekat melakukan perbuatan terlarang. Foto: Tribratanews Riau

GenPI.co - Pasangan muda berinisial MR dan VD ditangkap polisi karena nekat melakukan perbuatan terlarang.

Pria dan wanita yang sama-sama berusia 27 tahun itu menggadaikan sepeda motor milik temannya, YT.

MR dan VD pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, Riau, Rabu (2/3).

BACA JUGA:  PNS Lakukan Perbuatan Terlarang, Parah Banget

Awalnya, MR dan VD menghubungi YT melalui telepon pada 15 Januari 2022.

VD ingin meminjam sepeda motor milik YT untuk pergi ke rumah orang tuanya di Tuah Raya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

BACA JUGA:  Cewek 19 Tahun Lakukan Perbuatan Terlarang, Terekam CCTV

"YT mengiyakan karena pada saat itu sedang istirahat jam kerja,” kata Iptu Dodi sebagaimana dilansir laman Tribratanews Riau, Minggu (20/3).

Menurut Iptu Dodi, YT datang ke indekos VD dan MR di Jalan Kaswari, Kelurahan Sidomulyo.

BACA JUGA:  Lakukan Perbuatan Terlarang, Polwan Merusak Citra Polri

MR dan VD lantas mengantar YT kembali ke tempat kerjanya di Jalan Arifin Ahmad.


Artikel ini sudah tayang di Pria dan Wanita Lakukan perbuatan Terlarang, Tuh Mukanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya