GenPI.co - Polda Metro Jaya membeberkan kabar tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan karena berbagai alasan.
Meski tak ditahan, Auliansyah menegaskan bahwa Dea Onlyfans wajib lapor ke polisi.
"Tadinya akan kami tahan, tetapi karena permohonan dari keluarga dan penyidik terkait status (Dea, red) sebagai mahasiswi dan usianya masih muda, kami wajibkan lapor saja," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).
Auliansyah menjelaskan bahwa penyidik siber sebelumnya menemukan konten pornografi tersangka pada Rabu (23/3).
Menurutnya, tim siber menemukan konten pornografi tersangka yang berupa foto dan video untuk ditampilkan di media sosial.
"Modus operandi yang bersangkutan membuat foto dan video menampilkan tubuh serta video asusila bersama seorang pria," jelasnya.
Selain itu, Auliansyah mengatakan, tersangka dengan sengaja menyebarkan foto dan video itu dalam situs www.onlyfans.com.
Setelah menyebarkan foto dan video itu, tersangka lebih lanjut mengungganggahnya di aplikasi Twitter.
"Jadi, dia sadar mengunggah konten itu untuk mendapat bayaran dari orang yang langganan," imbuhnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News