GenPI.co - Presiden Joko Widodo alis Jokowi sampaikan kabar bahagia buat Pegawan Negeri Sipil (PNS). Pasti tersenyum.
Kabar bahagia itu terkait kenaikan tunjangan PNS. Hal ini agar kehidupan aparatur negara lebih terjamin dan layak.
Kenaikan tunjangan PNS ini juga bertujuan memberikan apresiasi pada para pegawai yang sudah rela mengabdi untuk negara.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (PP) No.42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang telah diteken pada 17 Maret 2022.
Pemberian tunjangan jabatan fungsional ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, pretasi, pengabdian dan juga produktivitas kinerja PNS.
Pada pasal 1 bahwan tunjangan penata kehakiman yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam aturan tersebut juga tertulis bahwa PNS yang diangkat dan juga ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penata kehakiman akan diberikan tunjangan tersebut setiap bulannya.
"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsiional kehakiman diberikan tunjangan penata kehakiman setiap bulan," bunyi pasal 2.
Mengenai besaran tunjangan yang akan diberikan yakni berbeda-beda disesuaikan dengan jabatan.
Pencairan tunjangan penata kehakiman bagi PNS yang bekerja pada Instansi Pusat akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan penata kehakiman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi dalam pasal 6.
Berikut rincian tunjangan jabatan penata kehakiman:
Penata kehakiman ahli utama Rp 2.025.000
Penata kehakiman ahli madya Rp 1.380.000
Penata kehakiman ahli muda Rp1.100.000
Penata kehakiman ahli pertama Rp540.000
Itu dia besaran kenaikan tunjangan PNS pada tahun 2022 yang diberikan oleh Presiden Jokowi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News