Jika Taksi Online Tak Kena Aturan Ganjil Genap, Begini Dampaknya!

12 Agustus 2019 15:01

GenPI.co— Dalam rangka mengurangi polusi udara di Jakarta, aturan ganjil genap diperluas dan akan diterapkan di 16 rute baru mulai 9 September 2019.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginginkan aturan itu tidak berlaku bagi taksi online, sehingga bisa beroperasi seperti halnya taksi pada umumnya yang kebal atau tidak terkena aturan ganjil genap.

Menanggapi keinginan Menhub, Djoko Setijowarno, Ketua Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengemukakan bisa saja nantinya mobil pribadi mendaftar menjadi taksi online agar tidak terkena aturan ganjil dan genap di DKI.

Baca juga:

Aturan Ganjil Genap Tidak Adil, Kenapa Ya?

Aturan Ganjil Genap Resmi Diperluas, ini Rute Barunya

“Bisa jadi semua pemilik mobil nantinya mendaftarkan diri ikut taksi online. Percuma daerah buat program kebijakan transportasi,” ujar Djoko, Senin (12/8/2019).

Dia mengemukakan, Kemenhub lebih baik memikirkan keberadaan transportasi umum di Indonesia yang sudah kolaps.

“Sudah saatnya euforia taksi online diakhiri, karena kalau Kemenhub cermat banyak yang jadi korban karena ketidakjelasan program ini. Hingga saat ini pun, Kemenhub tidak tahu secara pasti berapa jumlah taksi online. Lantas bagaimana melakukan pembinaannya,” kata Djoko.

Berikut rute baru ganjil genap di DKI Jakarta:

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati sampai simpang Jl TB Simatupang

Jalan Suryopranoto

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Tomang Raya

Jalan Pramuka

Jalan Salemba Raya

Jalan Kramat Raya

Jalan Senen Raya

Jalan Gunung Sahari
 

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co