
GenPI.co - Untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor dan mengurangi polusi udara, aturan ganjil genap di DKI Jakarta telah resmi diperluas. Terdapat 16 rute baru yang akan diterapkan aturan ganjil genap dan diberlakukan mulai 9 September 2019.
Sebanyak 16 rute baru ganjil genap diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8).
Berikut ini rute baru ganjil-genap di Jakarta:
Baca juga:
Perluasan Ganjil-Genap Jadi Solusi Kurangi Polusi Udara Termantap
Demi Menekan Polusi Udara, Motor Bakal Ikut Aturan Ganjil Genap?
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati sampai simpang Jl TB Simatupang
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Senen Raya
Jalan Gn Sahari
Sebelum diberlakukan pada 9 September 2019, rute baru tersebut terlebih dahulu disosialisasikan mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019. Aturan ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News