Sosialisasikan Rute Baru Ganjil Genap, Dishub DKI Sebar Flyer

12 Agustus 2019 15:43

GenPI.co— Rute yang terkena aturan ganjil genap diperluas menjadi 16 wilayah yang sebelumnya hanya 9 kawasan di DKI Jakarta.

Pada hari ini, Senin (12/8/2019), Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan sosialisasi dan uji coba perluasan ganjil genap tersebut, di antaranya adalah di ruas Jalan Gunung Sahari, Hayam Wuruk, dan Gajah Mada. 

Baca juga:

Jika Taksi Online Tak Kena Aturan Ganjil Genap, Begini Dampaknya!
 

Aturan Ganjil Genap Resmi Diperluas, ini Rute Barunya 
 

Sosialisasi ganjil genap hari pertama di Gunung Sahari dilakukan sejak pukul 06.00. Selain itu, Dishub DKI dan petugas kepolisiaan menyetop kendaraan mobil bernomor ganjil yang melewati ruas jalan tersebut untuk diberikan pemberitahuan.

Sementara itu, di kawasan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, sosialisasi dilakukan dengan cara penyebaran kertas flyer yang dilakukan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat sejak pukul 06.00 hingga 08.00 WIB.

“Hari ini kalau kita bicara tahapannya memang sosialisasi dan uji coba,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko.

Ia mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait perluasan ganjil-genap hingga mulai diberlakukan pada 9 September 2019. 

Ganjil-genap diterapkan setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, pukul 16.00-21.00 WIB.

Dengan kebijakan ini, kendaraan dengan nomor polisi genap boleh memasuki ruas jalan saat tanggal genap, dan kendaraan dengan nomor polisi ganjil pada tanggal ganjil. (ANT)
 

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
ganjil genap   dki   polusi   sosialisasi   dishub  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co