GenPI.co - Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai alias PPN 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022 dinilai akan merugikan para pengusaha kecil, termasuk penjual pulsa.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut ada beberapa sektor yang terdampak akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Sektor paling terdampak yakni penjual pulsa, adsense di media sosial, retail, pakaian jadi, barang elektronik, dan jasa transportasi," ujar Bhima kepada GenPI.co, Senin (11/4).
Bhima menjelaskan posisi retail akan makin dibuat bingung dengan kenaikan PPN. Pasalnya, aturan teknis pemberlakuan PPN belum ada.
"Misalnya, minyak goreng itu terkena PPN, karena masuk barang pengelolaan sembako, padahal itu kebutuhan banyak orang," tuturnya.
Dalam hal itu, Bhima menilai para pelaku usaha tentu tidak pengin repot dengan perhitungan PPN. Akhirnya, mereka memutuskan untuk menaikkan harga.
"Ujung-ujungnya yang rugi masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, Bhima menilai dampak kenaikan PPN bisa menyebabkan kenaikan inflasi sepanjang April menjadi 1,5 persen month-to-month (mtm).
Dirinya menjelaskan momentum Ramadan membuat pengusaha akhirnya menaikkan harga, karena biaya produksi naik.
Sayangnya, hal itu dilakukan di tengah kondisi pendapatan konsumen sendiri masih belum pulih.
"Kalau PPN naik hingga 12 persen dalam waktu dekat, tentu akan menyebabkan gelombang penurunan daya beli dan mengancam penerimaan negara," jelasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News