Sri Mulyani: Indonesia Negara Pengecualian PPN Terbanyak di Asia

Sri Mulyani: Indonesia Negara Pengecualian PPN Terbanyak di Asia - GenPI.co
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Antara

GenPI.co - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati akan mengatur ulang objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPN dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan itu diambil karena Indonesia menjadi salah satu negara dengan pengecualian PPN terbanyak di Asia. Oleh sebab itu Sri Mulyani akan mengurangi pengecualian dan fasilitas PPN untuk mendorong penerimaan pajak.

“Pengaturan kembali objek dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan serta tepat sasaran,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, (28/6/21), seperti yang dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Sebut Defisit APBN Capai Rp 219,3 Triliun

Lebih lanjut, kata Sri Mulyani, banyaknya barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan pajak telah menimbulkan distorsi dan membuat potensi penerimaan pajak sulit untuk dicapai.

“Ini menyebabkan distorsi dan terjadinya ketimpangan kontribusi sektor usaha pada Produk Domestik Bruto (PDB) dan PPN dalam negeri," ujarnya.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Dag-Dig-Dug, Ekonomi Indonesia Bisa Ambruk

Kinerja PPN Indonesia hanya 63,58 persen dari total potensi yang seharusnya dapat dikumpulkan karena terdapat empat pengecualian pada kelompok barang dan 17 pengecualian pada kelompok jasa.

Kinerja PPN Indonesia tersebut berada di bawah Afrika Selatan yang mencapai 70,24 persen, Argentina 83,71 persen, Singapura 92,69 persen, dan Thailand 113,83 persen.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Sebut PPN Sembako Dikenakan pada Produk Impor

Ia menjelaskan penyebab rendahnya kinerja PPN Indonesia adalah adanya ketimpangan kontribusi sektor usaha pada PDB dan PPN dalam negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya