GenPI.co - Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
Hal ini sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pasal 7.
Kenaikan ini disinyalir membuat harga-harga barang meroket dan menyebabkan inflasi. Seperti apa?
BACA JUGA: 5 Model Daihatsu ini Dapat Potongan Pajak PPnBM DTP, Cek di sini!
Staf ahli kementerian keuangan (Kemenkeu) bidang kepatuhan pajak Yon Arsal menilai kenaikan PPN tidak berdampak besar terhadap lonjakan inflasi.
Sumbangan dari kenaikan PPN ke inflasi ditaksir hanya 0,4 persen hingga 2022.
BACA JUGA: Perpanjangan Insentif PPnBM Otomotif Disetujui Presiden
Selain itu, barang kebutuhan pokok yang menjadi penyumbang inflasi seperti sayur-sayuran dan komoditas strategis lain tidak dikenakan PPN.
Oleh karena itu, target inflasi pemerintah yang mencapai 2 sampai 4 persen yoy dipastikan tetap terjaga dengan baik.
BACA JUGA: Laporan Pembangunan Rendah Karbon Dirilis, Menteri PPN Apresiasi
"Mudah-mudahan dampaknya tidak signifikan kalau berdasarkan hitungan kita, masih dalam rentang sesuai APBN," kata Yon di Jakarta, Jumat (1/4).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News