GenPI.co - Kabar baik bagi para PNS, karena THR PNS 2022 diperkirakan akan cair dalam 12 hari mendatang.
Jadwa tersebut mengacu pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2022.
Jika mengacu pada KEM-PPKF 2022, THR PNS 2022 akan diberikan dua minggu sebelum perayaan Hari Raya Idulfitri.
Seperti diketahui, THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan baik oleh instansi pemerintah (ASN dan TNI/Polri) maupun pihak swasta.
Pembagian THR tersebut sifatnya berupa uang yang harus dibayarkan sebelum menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.
Skema pembayaran THR PNS 2022 sendiri sebenarnya telah diatur dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2022.
Jika mengacu pada UU APBN 2021, jadwal tersebut juga akan sama persis kalau tak terjadi perubahan.
Sementara itu untuk Gaji Ke 13 PNS 2022 dijadwalkan cair pada tahun ajaran baru, yaitu antara Juni atau Juli.
Sayangnya, belum ada informasi lebih lanjut mengenai besaran pasti THR PNS 2022 dan gaji ke-13.
Namun, jika mengacu pada aturan tahun lalu, jumlah besaran THR untuk PNS akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangannya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News