Ada 2.741 Pertambangan Ilegal di Indonesia, Kata DPR

13 April 2022 14:59

GenPI.co - Anggota Komisi VII DPR RI Marwan Jafar menyoroti temuan 2.741 praktik pertambangan ilegal di sejumlah daerah.

Menurutnya, aktifitas penambangan tersebut dapat merusak keterjagaan lingkungan.

Selain itu, para warga masyarakat di radius dekat pertambangan juga sudah merasa resah atas keberadaan penambangan liar tersebut.

BACA JUGA:  Instruksi Jokowi Tak Main-main, Pengusaha Tambang Bakal Terancam

“Data pemerintah, ada sekitar 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal yang tersebar tersebar di 2.741 lokasi,” kata Marwan dalam rapat di DPR RI, Selasa (12/4).

Marwan pun merinci temuan praktik pertambangan ilegal tersebut.

BACA JUGA:  Awas, Tambang Ilegal di Kaltim Jadi Ancaman Ibu Kota Negara Baru

Ada 96 lokasi tambang batu bara di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Lalu, ada 2.645 lokasi tambang mineral ilegal yang tersebar merata di seluruh provinsi.

"Terhadap praktek-praktek penambangan tak berizin seperti ini, sebaiknya pemerintah menindak tegas melalui langkah penegakan hukum yg segera, terukur dan konsisten,” katanya.

BACA JUGA:  Pesisir Rusak akibat Tambang Pasir Timah, KKP Siap Usut

Lebih lanjut, Mantan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal itu pun menyinggung Kementerian ESDM dan KLHK terkait masalah tersebut.

Marwan juga mengatakan, dari total 2.741 lokasi tambang ilegal tersebut, sebanyak 480 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Lalu, 133 lokasi di dalam WIUP dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP.

"Kita mengapresiasi inisitaif pemerintah melalui Kementerian ESDM, seperti rencana pemerintah untuk memfasilitasi penambangan ilegal agar memiliki izin,” katanya.

Namun, Marwan menegaskan bahwa hal itu harus dilakukan secara obyektif, ketat dan transparan.

“Kebijakan persuasif ini cukup baik bersamaan dengan langkah penindakan tegas yuridis tadi," jelasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co