Polres Lombok Tengah Diminta Bebaskan Korban Begal Jadi Tersangka

13 April 2022 22:50

GenPI.co - Dosen Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Mataram Syamsul Hidayat meminta Polres Lombok Tengah (Loteng) untuk membebaskan korban begal berinisial M alias Amaq Sinta (34) yang ditetapkan tersangka dan ditahan karena dugaan pembunuhan atas dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

Sebelumnya, penetapan tersangka Amaq Sinta ini telah mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat.

Bahkan, dukungan untuk Amaq Sinta terus mengalir agar tidak ditahan dan dijerat tindak pidana.

BACA JUGA:  Kemenpar Beri Pelatihan ke UMKM Lombok Tengah

"Polres Loteng harus segera melakukan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan dengan alasan perbuatan Amaq Sinta tidak dapat dapat dinyatakan sebagai tindak pidana," ujar Syamsul Hidayat, dikutip dari GenPI.co NTB, Rabu (13/4/2022).

Dia juga menjelaskan seseorang melakukan tindak pidana harus memenuhi dua syarat di antaranya ada peraturan pidana yang dilanggar dan tidak adanya alasan penghapus pidana pada diri pelaku.

BACA JUGA:  Titah Bupati Lombok Tengah Demi Sukses MotoGP Mandalika

Syamsul menambahkan jika memang bisa dibuktikan perbuatan Amaq Sinta menghilangkan nyawa orang lain dilakukan karena pembelaan diri, pembelaan terpaksa, pembelaan melampaui batas sehingga mengakibatkan dua pelaku begal tewas, maka perbuatan tersebut secara teori tidak dapat dijatuhi pidana.

"Teori itu dikuatkan karena adanya alasan penghapus pidana berupa alasan pemaaf," kata dia.

BACA JUGA:  Cuaca Ekstrem, Ratusan Rumah di Lombok Tengah Terendam Air

Sementara, secara yuridis diatur dengan eksplisit dalam buku 1 ketentuan umum pada pasal 49 KUHP.

"Status tersangka Amaq Sinta seharusnya dicabut karena perbuatannya tidak dapat dinyatakan sebagai perbuatan pidana," ungkapnya.

Dia menilai perbuatan Amaq Sinta memiliki alasan penghapus pidana, yaitu berupa alasan pemaaf dalam bentuk pembelaan terpaksa yang melampaui batas sehingga pelaku begal tewas.

"Jalan keluar untuk kasus Amaq Sinta yang sudah terlanjur dijadikan tersangka adalah Kapolres Loteng dengan legowo memperbaiki keputusan penyidik yang terburu-buru menetapkan status tersangka," tegas Syamsul.

Dia kembali menuturkan Amaq Sinta melakukan perbuatannya dalam posisi korban begal yang melakukan pembelaan terpaksa, setelah melampaui batas sehingga pelaku begal tewas.

"Penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk memenuhi kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat 2 KUHAP dan pasal 30 PERKAPOLRI nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal inisial M menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022).

"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," terang Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

"Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," imbuh Ketut Tamiana.

Dia menyampaikan, kejadian itu bermula ketika korban akan pergi ke Lombok Timur mengantarkan nasi kepada ibunya.

Di tengah jalan di TKP korban dipepet dua orang pelaku begal.

Korban berupaya mempertahankan diri melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku mengeroyok korban.

Namun semua pelaku berhasil ditumbangkan korban begal.

Barang bukti yang disita yakni empat unit senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.

"Satu korban melawan empat pelaku begal mengakibatkan dua pelaku begal inisial P, 30, dan OWP, 21, warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan," tandas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co