Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara

14 April 2022 15:10

GenPI.co - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan bos Ps Store, Putra Siregar (PS) bersama artis Rico Valentino (RV) sebagai tersangka.

Keduanya terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial MNA atau N, di salah satu kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Telah terjadi peristiwa pidana pada tanggal 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB yang dilakukan bersama-sama di depan umum oleh PS dan RV terhadap korban MM, kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (13/4).

BACA JUGA:  Ketua DPRD DKI Prasetio Geram, Anies Baswedan Tak Bergeming

Peristiwa tersebut pun terekam kamera pemantau atau yang dikenal dengan Closed Circuit Television (CCTV).

"Iya, kalau dari rekaman CCTV yang kami dapat memang pada pada saat itu masih ada aktivitas di kafe," tambah Budhi.

BACA JUGA:  Penerawangan Anak Indigo, Sosok Gaib di Balik Kehebatan Jokowi

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Putra Siregar dan Rico Valentino sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, keduanya terancam mendapat hukuman penjara hingga lima tahun.

BACA JUGA:  Bantah Keroyok Orang, Putra Siregar: Saya Hanya Melerai!

"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terang Budhi.

Penangkapan Putra Siregar dan Rico Valentino itu setelah korban berinisial N, melaporkan mereka atas dugaan pengeroyokan ke Polres Jakarta Selatan.

Sebelum melaporkan hal tersebut, sebenarnya pihak N menantikan permintaan maaf dari keduanya, tetapi tak kunjung datang sampai dengan waktu yang ditentukan.

Oleh karena itu, korban berinisial N itu pun melaporkan peristiwa pengeroyokannya kepada pihak kepolisian. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co