GenPI.co - Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong protes ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan berkedok trading aplikasi Binomo.
Vanessa sendiri ditetapkan tersangka karena diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan, menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.
Menurut kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Pranenda kliennya itu mengaku keberatan ditetapkan sebagai tersangka menyusul sang kekasih yang lebih dulu ditetapkan atas kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
"Siapapun mungkin akan menjadi keberatan," kata kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Pranenda di Bareskrim Polri, Kamis (14/4).
"Karena memang dalam hal ini tidak ada yang namanya transaksi sebagaimana disangkakan, menyembunyikan. Itu yang menjadi titik berat keberatan Vanessa," sambungnya.
Brian mengatakan jika aliran uang yang diberikan Indra Kenz Hanya sebatas pemberian dari seorang pria terhadap kekasihnya, sehingga hal tersebut menurutnya wajar.
"Kan punya hubungan pacaran. Kalah misalnya ada saling belanja, saling bayar bayaran, itu hal yang wajar, namanya orang pacaran," jelasnya.
Begitupula barang-barang mewah yang diberikan Indra Kenz pada Vanessa.
"Mungkin ada barang yang diberikan oleh Indra ke Vanessa itu adalah hal yang wajar. Ini menjadi kondisinya berbeda dalam perkara ini," ungkapnya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang menyeret Vanessa Khong. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News