Polda Umumkan Kendaraan Apa Saja yang Bebas Aturan Ganjil Genap

15 Agustus 2019 09:07

GenPI.co Terkait perluasan aturan ganjil genap di kawasan Jakarta, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyampaikan pada hari ini, Kamis (15/8) terdapat sejumlah kendaraan bermotor yang bebas dari aturan ganjil genap.

Pernyataan ini disampaikan melalui laman resmi Twitter mereka, @TMCPoldaMetro. Dijelaskan pengecualian bagi kendaraan bermotor tertentu yang dapat memasuki kawasan ganjil genap.

Beberapa kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap adalah:

- kendaraan yang membawa masyarakat penyandang disabilitas

- kendaraan ambulans

- kendaraan pemadam kebakaran

- kendaraan angkutan umum dengan plat kuning

- kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik sepeda motor

- angkutan barang khusus BBM dan BBG

- kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden atau Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR atau DPD, dan Ketua MA, MK, Komisi Yudisial atau BPK.

- kendaraan Dinas Operasional berplat dinas TNI dan Polri

- kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara

- kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

- kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan POLRI.

Baca juga:

Pengamat Pariwisata Dukung Perluasan Ganjil Genap, Ini Katanya!

Bebas Aturan Ganjil Genap, Taksi Online Dipasang Tanda Khusus

Uji coba perluasan rute ganjil genap di Jakarta telah dilakukan sejak Senin (12/8). Ini ruas jalan yang diterapkan aturan perluasan ganjil genap wilayah Jakarta:

1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)
8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya
12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari dan
Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk Tol dan segmen pintu keluar Tol sampai dengan persimpangan terdekat

Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional. Aturan ini berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Polda Metro Jaya mengingatkan kembali, pelaksanaan sosialisasi ganjil genap berlangsung dari hingga 8 September 2019. (ANT)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Maulin Nastria

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co