Polda Metro Jaya umumkan kendaraan bermotor yang boleh memasuki kawasan ganjil genap di antaranya kendaraan pembawa penyandang disabiitas, ambulans, damkar.
Dukungan TMU terhadap program ini sejalan dengan strategi perusahaan dalam menciptakan dampak berkelanjutan yang nyata, termasuk mendukung pencapaian target ESG