PPPK Guru Swasta Bisa Ngajar di Sekolah, tetapi Cuma Sampai 2023

20 April 2022 10:35

GenPI.co - Para PPPK guru swasta masih punya kesempatan mengajar di sekolah asalnya sampai 2023.

Pasalnya, KemenPAN-RB memberikan tenggat waktu sampai 2023 bagi PPPK guru swasta untuk pindah ke sekolah negeri.

"Permintaan DPR agar PPPK dari guru swasta tetap mengajar di sekolah swasta hanya bisa dipenuhi dalam masa transisi," kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni, Selasa (19/4).

BACA JUGA:  Hore, 4.477 Honorer Guru Akan Diperjuangkan dalam PPPK 2022!

Saat mendaftar PPPK, lanjutnya, para guru swasta harus memilih sekolah dan pilihannya memang negeri semua.

Otomatis, ketika lulus, guru swasta harus menempati formasi di sekolah negeri yang dipilihnya.

BACA JUGA:  Ada Daerah yang Tak Akan Ajukan Formasi PPPK 2022, Kenapa?

"Memang, ini jadi masalah juga, makanya, KemenPAN-RB dan Kemendikbudristek tengah mencarikan solusinya," terangnya.

Alex mengungkapkan, telah mendapatkan arahan dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo soal keberadaan guru swasta ini.

BACA JUGA:  Guru Honorer Sudah Dapat SK PPPK, Kini Tinggal Tunggu THR Cair

Untuk masa transisi, PPPK dari guru swasta bisa mengajar di sekolah asalnya.

Tahun depan, kata Alex harus kembali ke sekolah pilihannya.

"Itu sesuai arahan MenPAN-RB," ucapnya.

Sesuai data Kemendikbudristek, jumlah formasi PPPK guru 2021 sebanyak 506.252.

Dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2, yang lulus sebanyak 293.860.

Dari jumlah tersebut sebanyak 41.819 adalah guru swasta. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co