Warga Pulau Komodo Sampaikan Tuntutan kepada Tim Terpadu KLHK

15 Agustus 2019 15:39

GenPI.co - Kedatangan tim terpadu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang hendak melakukan kajian terkait wacana penutupan Pulau Komodo disambut unjuk rasa oleh warga Desa Komodo, pada hari Kamis (15/8). Dalam kesempatan tersebut, warga Desa Komodo menyampaikan tuntutan mereka, yang poin utamanya adalah menolak dipindahkan dari Desa Komodo. 

Tuntutan tersebut dibacakan warga didepan tim terpadu KLHK yang baru tiba di Desa Komodo. Kedatangan tim terpadu KLHK salah satunya juga bertujuan untuk berdialog dengan warga, terkait wacana penutupan Pulau Komodo dan relokasi warga dari Pulau Komodo.

Berikut isi surat tuntutan dari warga Desa Komodo yang disampaikan kepada tim terpadu KLHK:

Pernyataan Sikap Menolak Dipindahkan dan Tuntutan Kami Warga Komodo

Kami Warga Komodo sebagai warga negara dan pemilik kedaulatan atas tanah dan laut di kawasan pulau Komodo dengan ini menyatakan MENOLAK rencana Pemerintah untuk memindahkan kami keluar dari tanah air leluhur kami. 

Selanjutnya kami menyampaikan 6 tuntutan:

1. Kami menuntut pemenuhan hak-hak agraria kami sebagai warga negara; yaitu pengakuan legal dan sertifikat atas tanah dan rumah milik kami di Pulau Komodo. 

2. Kami menuntut pengakuan Pemerintah Republik Indonesia mulai dari pusat sampai daerah atas status Kawasan Komodo sebagai "Man and Biosphere Heritage"  dan "Cultural and Natural Reserve" sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Badan PBB UNESCO.

3. Kami menuntut KLHK untuk mengembalikan sebagian dari wilayah daratan dan lautan untuk ruang pemukiman dan ruang penghidupan yang layak bagi warga Komodo.

4. Kami mendesak KLHK dan Kementrian Pariwisata untuk mengakui dan memfasilitasi peran aktif kami dalam usaha-usaha konservasi dan pariwisata. Karena itu:

- kami menuntut pengakuan Lembaga Adat di Komodo sebagai Dewan Pertimbangan dan/atau Dewan Pengarah dalam struktur TNK.

- kami menuntut peran serta Pemuda Adat Komodo sebagai Garda Konservasi, bukan hanya mitra Polhut atau natural guide.

- kami menolak segala bentuk pembangunan hotel, resort, restauran, rest area, dan sarana wisata lainnya di dalam kawasan TNK.

- kami menuntut pemerintah untuk tidak memberikan izin apapun kepada perusahaan-perusahaan yang hendak membuat bangunan fisik di dalam taman nasional, karena mengancam ruang hidup alami Komodo dan habitatnya.

- kami menuntut hak ekslusif atas usaha-usaha ekonomi berbasis masyarakat, termasuk penjualan souvenir dan kuliner di titik titik strategis termasuk di Loh Liang.

- kami menuntut pengakuan dan perlindungan hal paten kolektif atas produk-produknkreatif yang memakao label komodo, baik dalam bentuk nama, model, dan bahasanya.

5. Kami menuntut pemerintah untuk memperhatikan  pembangunan untuk masyarakat spt:

- Perbaikan pelayanan kesehatan dengan menempatkan bukan bidan/perawat, tetapi juga dokter tetap untuk melayani warga dan pengunjung Komodo.

- Perbaikan sarana dan prasarana transportasi seperti derbaga yang layak serta subsidi transportasi laut untuk warga.

- Perbaikan layanan pendidikan; termasuk penambahan sekolah SMA dan guru-guru PNS.

6. Kami menuntut Gubernur NTT Victor Laiskodat untuk menarik kembali dan meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut kami sebagai "penduduk liar" dan mau menggusur kami keluar dari tanah air Komodo. Kami juga menuntut KLHK untuk meminta maaf atas kelambanan dalam menyikapi prrnyataan-pernyataan Gubernur Laiskodat.

 

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Maulin Nastria Reporter: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co