Gaji PPPK Bermasalah, Honorer Makin Ragu Diangkat PNS

23 April 2022 08:35

GenPI.co - Sejumlah pimpinan honorer menilai ada masalah gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK yang membuat mereka ragu bakal diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS.

Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (Ketum FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kecewa dengan penyataan pemerintah bahwa gaji PPPK tak bisa lewat Dana Alokasi Khusus (DAK).

Hal itu membuat gaji PPPK masuk ke Dana Alokasi Umum (DAU).

BACA JUGA:  Kabar Buruk, THR dan Gaji 13 PNS Terancam Ditunda

"Kecewa nih, karena gaji PPPK masuk DAU, otomatis pemda pula yang mengaturnya," katanya, dilansir dari JPNN.com, Sabtu (23/4).

Heti kecewa lantaran mendapatkan informasi dari kawan-kawannya bahwa banyak pemerintah daerah (pemda) yang tidak akan mengusulkan formasi PPPK 2022.

BACA JUGA:  PNS Bisa Bernapas Lega, Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke 13

Sementara itu, para guru honorer yang lulus passing grade PPPK 2021 tahap 1 dan 2 sangat bergantung pada formasi usulan daerah.

Heti menyebutkan, meskipun kuota yang disiapkan Kemendikbudristek sangat banyak, tetapi tidak akan menolong mereka jika formasinya sedikit.

BACA JUGA:  Gaji Ke 13 PNS 2022 Cair Sebentar Lagi, Sebegini Jumlahnya

Senada itu, Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut Dudi Abdullah juga waswas karena gaji PPPK harus lewat DAU.

Jika lewat DAU, kondisinya akan sama seperti PPPK 2021, pemda memperlambat proses pengangkatan para guru honorer yang lulus seleksi.

"DAU sifatnya umum. Daerah juga barangkali banyak kebutuhan, akhirnya menunda dulu mengangkat dan membuka rekrutmen PPPK," ucap Dudi.

Seperti diketahui, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan, sumber gaji PPPK masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU).

Begitu juga gaji guru PNS di daerah, masuk dalam DAU.

Itu artinya, gaji ASN baik PNS maupun PPPK merupakan belanja rutin sehingga posnya ada di DAU.

"Jadi, usulan berbagai pihak agar gaji PPPK dialihkan ke Dana Alokasi Khusus tidak bisa karena DAK ini sifatnya spesifik," kata Dirjen Iwan di Senayan, Selasa (12/4). (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co