Aturan Halalbihalal Lebaran 2022, Nggak Boleh Makan di Tempat

25 April 2022 11:15

GenPI.co - Aturan lengkap tentang pelaksanaan halalbihalal lebaran 2022 diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Aturan tersebut mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan yang disesuaikan dengan level PPKM.

“Kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota,” kata Tito dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ, Minggu (25/4).

BACA JUGA:  Jakarta Ramadan Festival Menyajikan Jajanan Halal Penuh Berkah

Selain itu, Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1.

Salah satu aturan halalbihalal lebaran 2022 terkait jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal.

BACA JUGA:  Airlangga: Halalbihalal Silakan, Tetap Jaga Prokes

Untuk wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.

BACA JUGA:  Halal Bihalal di Atas 100 Orang Tak Boleh Prasmanan, Kata Tito

Untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat. Selain itu, tamu yang hadir dalam acara halalbihalal juga dilarang untuk makan di tempat.

“Makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” ucap Tito.

Yang tak kalang penting, masyarakat yang mengikuti halalbihalal dianjurkan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co