Halal Bihalal di Atas 100 Orang Tak Boleh Prasmanan, Kata Tito

Halal Bihalal di Atas 100 Orang Tak Boleh Prasmanan, Kata Tito - GenPI.co
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian. FOTO: Antara

GenPI.co - Momen perayaan Idul Fitri kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk dapat bersilaturami dengan sanak saudara dan keluarga besar.

Namun, Kementerian Dalam Negeri mengimbau masyarakat waspada saat makan-makan saat halal bihalal berpotensi terjadi penularan COVID-19.

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran yang secara secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

BACA JUGA:  Soal THR PNS, Tito Perintahkan Kepala Daerah Ikuti Arahan Jokowi

Surat Edaran itu menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur lebaran di kampung halaman.

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2 dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1” ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA di Jakarta dikutip ANTARA, Sabtu (23/4).

BACA JUGA:  Pertanyaan Luqman Hakim ke Tito Karnavian, APDESI Disorot Tajam

Kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

"Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan COVID-19 dalam skala luas keramaian mengingat aktivitas makan/minum," ujarnya.

Melalui SE itu pemerintah daerah menurut dia juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya