Beli iPhone Pakai Uang Palsu, Pasutri Aceh Diringkus Polisi

26 April 2022 00:40

GenPI.co - Polisi meringkus pasangan suami istri (pasutri) di Banda Aceh yang membeli iPhone menggunakan uang palsu.

Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Senin (25/4).

Semua berawal saat Ryan mendapatkan laporan dari warga bahwa pasutri berinisial NF (suami) dan YM (istri) karena telah mengedarkan uang palsu yang dicetak sendiri.

BACA JUGA:  Mengenang Kisah Heroik Pejuang Palembang Pertahankan Kemerdekaan

"Pelaku sempat membeli handphone menggunakan uang palsu dan kami tangkap setelah ada laporan warga," kata Ryan.

Lebih lanjut, Ryan mengatakan bila kasus ini terungkap setelah pelaku berinisial NF (34) membeli handphone bekas jenis iPhone miliki korban M Ikhsan yang dijualnya melalui Facebook senilai Rp5,6 juta.

BACA JUGA:  Bilangnya Gahar, tapi Drone Israel Kalah dari Pejuang Palestina

Usai mereka bertransaksi di kawasan Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, korban akhirnya sadar bahwa uang yang diterima tersebut tidak asli atau uang palsu, hingga akhirnya membuat laporan polisi.

"Uang palsu saat transaksi itu ada pecahan Rp100 ribu sebanyak 45 lembar (Rp4,5 juta), dan pecahan Rp50 ribu 23 lembar (Rp1,15 juta)," ujarnya lagi.

BACA JUGA:  Saat Pejuang Palestina Hadapi Kekuatan Militer Israel, Menakutkan

Ryan menyampaikan, setelah dilakukan pengembangan dan mendatangi rumah indekos tersangka di wilayah Lueng Bata, Banda Aceh, pelaku bersama istrinya sudah tak berada di rumah. Setelah dicari, akhirnya mereka tertangkap di kawasan Keutapang, Aceh Besar.

Ryan menuturkan, dalam pembuatan uang palsu tersebut, pelaku menggunakan alat bantu berupa satu unit printer, kertas HVS, gunting dan lakban bening dengan modal dari istri.

"Jadi peran istri dalam kasus ini ikut memberikan modal untuk membeli printer, dia juga melihat perbuatan suaminya dan ikut menerima uang palsu tersebut," katanya lagi.

Ryan menyampaikan, pelaku ternyata sudah belajar cara membuat uang palsu tersebut sejak 2020 melalui video YouTube. Namun usahanya terus gagal dan baru kali ini berhasil dibuat.

"Ini kali pertama pelaku berhasil membuat uang palsunya, total semuanya yang sudah dicetak Rp6 juta," ujarnya pula.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni uang palsu sebanyak Rp5,65 juta yang terbagi dalam 45 lembar pecahan Rp100 ribu, dan 23 lembar pecahan Rp50 ribu. Kemudian, satu handphone iPhone, satu printer, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

"Mereka akan dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," jelas Kompol Ryan.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co