GenPI.co - Satpol PP Jakarta Pusat mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin dari cafe dan toko.
Kepala Satpol PP Kecamatan Gambir Delki Siregar mengatakan kegiatan ini menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Sebab, penyalahgunaan minum itu menjadi penyebab berbagai tindakan kriminal dalam lingkungan masyarakat.
"Kami mengamankan 100 botol lebih minuman keras," ucap dia, Rabu (27/4/2022).
Dia menyebutkan kegiatan itu melibatkan 100 petugas gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri, serta anggotanya.
Delki menambahkan tiga bulan lalu di wilayahnya steril dari peredaran miras ilegal.
Akan tetapi, kondusifitas itu hanya sesaat dan kembali terjadi.
"Kami akan intensifkan pengawasan sampai dengan Lebaran nanti," jelasnya.
Dia menuturkan masyarakat bisa melaporkan ke Satpol Kelurahan jika menemukan masih adanya peredaran miras.
"Kami akan rapatkan untuk lakukan penindakan," tandasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News