Jelang Lebaran, Satpol PP Jakpus Sita Ratusan Botol Miras Ilegal

27 April 2022 14:40

GenPI.co - Satpol PP Jakarta Pusat mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin dari cafe dan toko.

Kepala Satpol PP Kecamatan Gambir Delki Siregar mengatakan kegiatan ini menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Sebab, penyalahgunaan minum itu menjadi penyebab berbagai tindakan kriminal dalam lingkungan masyarakat.

BACA JUGA:  Heboh PNS Pesta Miras di Medan, Begini Kronologi Lengkapnya

"Kami mengamankan 100 botol lebih minuman keras," ucap dia, Rabu (27/4/2022).

Dia menyebutkan kegiatan itu melibatkan 100 petugas gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri, serta anggotanya.

BACA JUGA:  Masyarakat Tambelan Razia dan Musnahkan Miras Oplosan

Delki menambahkan tiga bulan lalu di wilayahnya steril dari peredaran miras ilegal.

Akan tetapi, kondusifitas itu hanya sesaat dan kembali terjadi.

BACA JUGA:  Satpol PP: Izin Usaha Penjual Miras di Tambelan Bisa Dicabut

"Kami akan intensifkan pengawasan sampai dengan Lebaran nanti," jelasnya.

Dia menuturkan masyarakat bisa melaporkan ke Satpol Kelurahan jika menemukan masih adanya peredaran miras.

"Kami akan rapatkan untuk lakukan penindakan," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co